Laman

Minggu, 18 Desember 2016

Pembiayaan Terminal Tambakoso Wilangon Mangkrak


Terminal Purabaya atau yang biasa di kenal dengan Terminal Bungurasih dan Terminal Tambak Osowilangun (TOW) merupakan terminal tipe A yang letaknya sama sama berada di dekat perbatasan Kota Surabaya. Terminal Bungurasih merupakan terminal tersibuk di Surabaya yang letaknya berada di luar perbatasan Kota Surabaya tepatnya di Kecamatan Bungurasih, Sidoarjo. Sedangkan Terminal Bungurasih terletak di dekat perbatasan antara Kota Gresik dan Kota Surabaya. Kedua terminal tipe A ini sedang melakukan renovasi yang dananya bersumber dari APBD Dinas Perhubungan Kota Surabaya (Dishub SBY).
Sampai pada bulan Juni 2016 yang berarti sudah memasuki semester pertama tahun penganggaran APBD 2016 Dishub SBY memiliki capaian serapan yang cukup baik yaitu 50,8 persen dari total anggaran Rp.264 miliar. Namun ternyata terdapat beberapa program kegiatan yang tidak dapat terlaksana lantaran terkendala oleh kebijakan baru yaitu UU.No.23 Tahun 2014 mengenai Pemerintah Daerah. Anggaran Rp.2 miliar yang seharusnya bulan Juni 2016 sudah dicairkan tidak dapat keluar terkendala oleh aturan peralihan terminal A yang akan diambil alih oleh Pemerintah Pusat. Renovasi yang sedang diadakan oleh Terminal Bungurasih dan Terminal TOW terpaksa diberhentikan demi asas kehati-hatian dan takut muspro (sia-sia) anggarannya.
Adapaun beberapa pihak yang terlibat dalam tertundanya penganggaran APBD untuk merenovasi terminal tipe A Bungurasih dan TOW yaitu Pemerintah Pusat yang akan mengambil alih pengeloaan Terminal tipe A di akhir tahun 2016. Gubernur Jawa Timur yang saat ini masih sebagai penyusun dan pelaksana kebijakan APBD. Dinas Perhubungan Kota Surabaya yang menyalurkan APBD untuk biaya mengelola dan merenovasi. Pemerintah Kota Surabaya, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan Pemerintah Kabupaten Gresik yang sekarang sebagai pemegang alih pengelolaan Terminal Pamurbaya dan Terminal TOW.
Solusi untuk tertundanya anggaran renovasi terminal tipe A yang bersumber dari APBD adalah merealisasikan kebijakan baru UU.No 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintah Daerah dalam waktu dekat. Jika kita lihat dari penjelasan terminal penumpang tipe A menurut PP RI No.43 tahun 1993 merupakan terminal induk yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antar kota antar propinsi (AKAP) dan angkutan lintas batas antar negara, angkutan antar kota dalam propinsi (AKDP) serta angkutan pedesaan (ADES). Sedangkan pada UU No.23 Tahun 2014 mengenai Pemerintah Daerah tepatnya pada Bagian Ketiga Urusan Pemerintah Konkuren pasal 13 ayat 2 yang menjelaskan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat adalah yang penggunaan dan manfaatnya lintas Daerah Propinsi serta perannya strategis bagi kepentingan nasional.
Dari penjelasan diatas sudah jelas bahwa solusi dari penundaan anggaran APBD untuk pengelolaan terminal tipe A adalah segera dilaksanakannya pengambil alihan pengelolaan ke Pemerintah Pusat merupakan pilihan yang tepat.  Hal itu disebabkan sudah tercatat di Undang Undang bahwa terminal tipe A pengelolaanya yang juga termasuk anggarannya berasal dari APBN yaitu Pemerintah Pusat selain itu pengambil alihan ini juga dirasa bisa menjawab permasalahan bagi hasil Terminal Pamurbaya antara Pemkot Surabaya dan Pemkab Kabupaten yang tidak kunjung selesai. Harapannya dengan pengelolaan Terminal Tipe A yang dikelola oleh Pemerintah Pusat anggaran untuk renovasi terminal tipe A lebih tertata mengingat biaya yang dibutuhkan tidak sedikit.