Terminal Purabaya atau yang biasa di kenal
dengan Terminal Bungurasih dan Terminal Tambak Osowilangun (TOW) merupakan terminal
tipe A yang letaknya sama sama berada di dekat perbatasan Kota Surabaya.
Terminal Bungurasih merupakan terminal tersibuk di Surabaya yang letaknya
berada di luar perbatasan Kota Surabaya tepatnya di Kecamatan Bungurasih,
Sidoarjo. Sedangkan Terminal Bungurasih terletak di dekat perbatasan antara
Kota Gresik dan Kota Surabaya. Kedua terminal tipe A ini sedang melakukan
renovasi yang dananya bersumber dari APBD Dinas Perhubungan Kota Surabaya
(Dishub SBY).
Sampai pada bulan Juni 2016 yang berarti
sudah memasuki semester pertama tahun penganggaran APBD 2016 Dishub SBY
memiliki capaian serapan yang cukup baik yaitu 50,8 persen dari total anggaran
Rp.264 miliar. Namun ternyata terdapat beberapa program kegiatan yang tidak
dapat terlaksana lantaran terkendala oleh kebijakan baru yaitu UU.No.23 Tahun
2014 mengenai Pemerintah Daerah. Anggaran Rp.2 miliar yang seharusnya bulan
Juni 2016 sudah dicairkan tidak dapat keluar terkendala oleh aturan peralihan terminal
A yang akan diambil alih oleh Pemerintah Pusat. Renovasi yang sedang diadakan
oleh Terminal Bungurasih dan Terminal TOW terpaksa diberhentikan demi asas kehati-hatian
dan takut muspro (sia-sia)
anggarannya.
Adapaun beberapa pihak yang terlibat dalam
tertundanya penganggaran APBD untuk merenovasi terminal tipe A Bungurasih dan
TOW yaitu Pemerintah Pusat yang akan mengambil alih pengeloaan Terminal tipe A
di akhir tahun 2016. Gubernur Jawa Timur yang saat ini masih sebagai penyusun
dan pelaksana kebijakan APBD. Dinas Perhubungan Kota Surabaya yang menyalurkan
APBD untuk biaya mengelola dan merenovasi. Pemerintah Kota Surabaya, Pemerintah
Kabupaten Sidoarjo dan Pemerintah Kabupaten Gresik yang sekarang sebagai
pemegang alih pengelolaan Terminal Pamurbaya dan Terminal TOW.
Solusi untuk tertundanya anggaran renovasi
terminal tipe A yang bersumber dari APBD adalah merealisasikan kebijakan baru
UU.No 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintah Daerah dalam waktu dekat. Jika kita
lihat dari penjelasan terminal penumpang tipe A menurut PP RI No.43 tahun 1993
merupakan terminal induk yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan
antar kota antar propinsi (AKAP) dan angkutan lintas batas antar negara,
angkutan antar kota dalam propinsi (AKDP) serta angkutan pedesaan (ADES).
Sedangkan pada UU No.23 Tahun 2014 mengenai Pemerintah Daerah tepatnya pada
Bagian Ketiga Urusan Pemerintah Konkuren pasal 13 ayat 2 yang menjelaskan
urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat adalah yang
penggunaan dan manfaatnya lintas Daerah Propinsi serta perannya strategis bagi
kepentingan nasional.
Dari
penjelasan diatas sudah jelas bahwa solusi dari penundaan anggaran APBD untuk
pengelolaan terminal tipe A adalah segera dilaksanakannya pengambil alihan
pengelolaan ke Pemerintah Pusat merupakan pilihan yang tepat. Hal itu disebabkan sudah tercatat di Undang
Undang bahwa terminal tipe A pengelolaanya yang juga termasuk anggarannya
berasal dari APBN yaitu Pemerintah Pusat selain itu pengambil alihan ini juga
dirasa bisa menjawab permasalahan bagi hasil Terminal Pamurbaya antara Pemkot
Surabaya dan Pemkab Kabupaten yang tidak kunjung selesai. Harapannya dengan
pengelolaan Terminal Tipe A yang dikelola oleh Pemerintah Pusat anggaran untuk
renovasi terminal tipe A lebih tertata mengingat biaya yang dibutuhkan tidak
sedikit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar